Kelembagaan Hubungan Industrial

Forum dan lembaga yang mempertemukan pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam penyelesaian perselisihan serta penyusunan kebijakan.

Hubungan industrial di Indonesia dijalankan melalui lembaga-lembaga tripartit: wadah di mana pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah duduk bersama membahas kebijakan dan menangani perselisihan.

Lembaga yang perlu diketahui anggota

  • LKS Bipartit — forum komunikasi di dalam perusahaan antara pengusaha dan serikat pekerja.
  • LKS Tripartit Daerah — forum kabupaten yang mempertemukan pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.
  • Dewan Pengupahan — menyusun rekomendasi upah minimum dan struktur skala upah.
  • Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial — jalur penyelesaian perselisihan bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

APINDO mendampingi anggota yang menghadapi proses di lembaga-lembaga tersebut — mulai dari penyusunan peraturan perusahaan, perundingan perjanjian kerja bersama, hingga mediasi perselisihan.