Kelembagaan Hubungan Industrial
Forum dan lembaga yang mempertemukan pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam penyelesaian perselisihan serta penyusunan kebijakan.
Hubungan industrial di Indonesia dijalankan melalui lembaga-lembaga tripartit: wadah di mana pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah duduk bersama membahas kebijakan dan menangani perselisihan.
Lembaga yang perlu diketahui anggota
- LKS Bipartit — forum komunikasi di dalam perusahaan antara pengusaha dan serikat pekerja.
- LKS Tripartit Daerah — forum kabupaten yang mempertemukan pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.
- Dewan Pengupahan — menyusun rekomendasi upah minimum dan struktur skala upah.
- Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial — jalur penyelesaian perselisihan bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
APINDO mendampingi anggota yang menghadapi proses di lembaga-lembaga tersebut — mulai dari penyusunan peraturan perusahaan, perundingan perjanjian kerja bersama, hingga mediasi perselisihan.