Regulasi Ketenagakerjaan
Dasar hukum yang paling sering menjadi rujukan perusahaan anggota.
Berikut rujukan hukum utama di bidang ketenagakerjaan. Daftar ini disusun sebagai titik awal; naskah lengkap dan perubahannya sebaiknya diperiksa pada sumber resmi.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dasar hukum pokok ketenagakerjaan Indonesia.
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Perubahan atas sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja, waktu kerja, upah, dan pesangon.
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Kebebasan berserikat, tata cara pembentukan, dan keanggotaan.
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pelindungan bagi pekerja yang bekerja di luar negeri.
Status dan perubahan setiap peraturan wajib diperiksa pada sumber resmi. Tautan naskah lengkap akan dilengkapi setelah ditetapkan.