Regulasi Ketenagakerjaan

Dasar hukum yang paling sering menjadi rujukan perusahaan anggota.

Berikut rujukan hukum utama di bidang ketenagakerjaan. Daftar ini disusun sebagai titik awal; naskah lengkap dan perubahannya sebaiknya diperiksa pada sumber resmi.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dasar hukum pokok ketenagakerjaan Indonesia.

Undang-undang

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Perubahan atas sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja, waktu kerja, upah, dan pesangon.

Undang-undang

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Undang-undang

UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Kebebasan berserikat, tata cara pembentukan, dan keanggotaan.

Undang-undang

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Undang-undang

UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pelindungan bagi pekerja yang bekerja di luar negeri.

Undang-undang

Status dan perubahan setiap peraturan wajib diperiksa pada sumber resmi. Tautan naskah lengkap akan dilengkapi setelah ditetapkan.